Bagaimana nasib tanah terdampak bencana?

Bagaimana nasib tanah terdampak bencana?

Bagaimana nasib tanah terdampak bencana?
Ilustrasi Nasib Tanah Terdampak Bencana (Gemini)
Dibaca normal sekitar 5 menit
oleh Darwadi


Sebelum membaca lebih lanjut, tulisan ini merupakan respon / opini dari berita yang dimuat di Suara Suarabaya, https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2026/pemerintah-jamin-hak-pemilik-tanah-terdampak-bencana-di-sumatera/

Jaminan Pemerintah

Ilustrasi Jaminan Pemerintah - Gemini
Ilustrasi Jaminan Pemerintah - Gemini
Pemerintah menjamin pengakuan hak atas tanah korban bencana, sebuah pernyataan yang menenangkan di permukaan, namun sekaligus menantang dalam implementasi. Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI (19 Januari 2026) bahwa negara akan tetap mengakui hak pemilik tanah meski sertifikat hilang atau rusak adalah sinyal politik dan administrasi yang penting, yang berati, negara tidak akan meninggalkan rakyatnya di tengah trauma bencana. Namun memastikan janji itu benar-benar terwujud bagi para korban terdampak bencana yang kehilangan harta bendanya, pada konteks ini yaitu tanah, membutuhkan lebih dari sekadar kata, karena hal tersebut pastinya membutuhkan proses dan berorientasi ke pemulihan sosial-ekonomi.

Intinya sederhana, ketika rumah dan sawah tergerus lumpur, sertifikat kertas yang selama ini menjadi semacam 'jaminan formal' ya sebenarnya mudah lenyap. Pemerintah menegaskan akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai ketentuan dan tanpa biaya untuk korban banjir dan longsor dan itu langkah administrasi yang humanis dan penting untuk mencegah terjadinya hilangnya pengakuan hukum, dan kita juga jangan berhenti pada kata “gratis”. Gratis administratif tanpa fasilitasi lapangan, tanpa pendampingan hukum dan tanpa langkah preventif terhadap penyelewengan proses justru berpotensi melahirkan masalah baru. Korban terdampak juga harus terlindungi dari praktik ilegal yang berkaitan dengan tanah.

Pembagian Istilah

Ilustrasi Pembagian Istilah - Gemini
Ilustrasi Pembagian Istilah - Gemini
Pembagian istilah antara “tanah musnah” dan “tanah terdampak” yang disampaikan Nusron sebetulnya merupakan klasifikasi teknis yang logis dimana tanah musnah (hilang secara fisik) sampai berujung pada penerbitan SK penetapan tanah musnah dan tanah terdampak masih memungkinkan reklamasi dan rekonstruksi.

Ruang diskusi akan muncul ketika kriteria teknis ini diputuskan secara top-down tanpa keterlibatan komunitas/masyarakat dilapangan. Pertanyaan-pertanyaan seperti, siapa yang menilai “musnah”? Parameternya seperti apa? Apakah ada prosedur banding? Berapa lama penetapan SK akan berlangsung? dll. dan jika prosesnya berbulan-bulan atau bertahun-tahun, pemilik lahan akan kehilangan akses ke modal, pupuk, atau program-program lainnya. Oleh karena itu, definisi teknis harus disertai mekanisme partisipatif dan tempo layanan yang tegas.

Ketahanan Pangan?

Ilustrasi Ketahanan Pangan - Gemini
Ilustrasi Ketahanan Pangan - Gemini
Data sementara BNPB dan Kemendagri yang menyebutkan sekitar 65 ribu hektare sawah terendam lumpur dan berpotensi menjadi tanah musnah adalah alarm bagi ketahanan pangan dan tata kelola lahan (finance.detik.com, 2025). Ini bukan sekadar statistik, dan ini ancaman terhadap produksi padi, penghidupan petani kecil, dan ekosistem lokal. Jika lahan-lahan kunci berubah fungsi atau menjadi tidak produktif, dampaknya bisa meluas, dari migrasi pekerja pertanian, tekanan sosial, hingga kemungkinan konflik kepemilikan lahan. Maka respons kebijakan harus multi-dimensi, dimana pemulihan lahan (reklamasi teknis), kompensasi sementara bagi rumah tangga terdampak, serta program regenerasi pertanian yang mengkombinasikan padat karya dan teknologi agrorestorasi.

Secara strategis, kebijakan pengakuan hak ini bisa menjadi momentum transformatif, bukan sekadar memulihkan legalitas, tetapi merekonstruksi hubungan warga dengan seluruh stakeholder yang terkait dengan tanah mereka dan menciptakan suasana yang lebih aman, lebih adaptif terhadap risiko, dan lebih berkelanjutan. Jika dijalankan baik, kebijakan ini memberikan efek ganda seperti melindungi hak dan memperkuat ketahanan pangan serta stabilitas sosial lokal.

Satu aspek yang tidak boleh diremehkan adalah ancaman mafia tanah pasca-bencana, fenomena yang sudah terlalu sering terlihat. Nusron menyampaikan komitmen untuk melindungi lahan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dari ancaman tersebut. Tetapi “komitmen” harus diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret seperti penguatan verifikasi digital, patroli hukum terpadu, sistem pengaduan cepat, dan perlindungan untuk bidang yang terdampak sampai status kepemilikan dipastikan. Tanpa ini, ruang kosong administratif pasca-bencana mudah dieksploitasi oleh aktor predatori.

Referensi
suarasurabaya.net, 2026, https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2026/pemerintah-jamin-hak-pemilik-tanah-terdampak-bencana-di-sumatera/
finance.detik.com, 2025, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8252924/65-ribu-hektare-sawah-di-sumatera-tertutup-lumpur


Tulisan lainnya
Social Media
kontak yeTerangkat
yuhuuuterangkat@gmail.com
-
yeTerangkat, tempat ide ketemu hati nurani dan ditulis!